Apakah Anda yakin bahwa makanan yang dikonsumsi selama
ini sudah halal? Sungguh pertanyaan yang saat ini pun masih menjadi momok yang
sangat mengkhawatirkan bagi sebagian orang. Di zaman yang semuanya semakin Blur yaitu benar dan salah semakin
sulit dibedakan, halal dan haram semakin dikaburkan, baik dan buruk semakin
diputarbalikkan. Hal ini membuat banyak
diantara kita menjadi kebingungan.
Salah satu diantaranya adalah mengenai makanan dan
minuman. Makanan dan minuman adalah kebutuhan primer yang harus dipenuhi oleh
setiap orang. Bagi orang yang sangat menjaga pola makan tentu tidak hanya
kandungan nutrisi dalam makanan tersebut yang di pertimbangkan namun juga kehalalannya.
Apalagi bagi ibu rumah tangga tentu makanan yang disajiakan setiap hari
bukanlah hal yang bisa disepelekan karena makanan sehat dan halal merupakan
cikal bakal yang sangat penting bagi pertumbuhan putra putri tercinta dan
keluarga.
Beberapa hari yang lalu saya membaca postingan yang dimuat oleh salah satu teman di facebook saya tentang es krim yang terdapat
kandungan pork fat (lemak babi) padahal pada kemasan tertera lambang halal dari MUI.
Tentu saya sangat tercengang membacanya karena itu merupakan salah satu eskrim
kesukaan anak saya. Akhirnya saya pun harus lebih jeli mengontrol apa yang
dikonsumsi oleh keluarga. Dan setelah saya membaca beberapa artikel saya pun
mememukan himbauan dari salah satu dokter yang menginformasikan beberapa kode makanan yang sudah diteliti
secara ilmiah pada tahun 2008. Himbauan itu kurang lebih berisi seperti ini:
Lihat juga: Resep Aneka Kue Menarik dan Masakan
“saya
mohon kepada semua umat Islam untuk memeriksa
terlebih dahulu bahan-bahan produk yang akan kita konsumsi dan
mencocokannya dengan daftar kode E-CODES berikut ini. Jika ditemukan
kode-kode berikut ini
dalam kemasan produk yang akan kita beli, maka hendaknya dapat dihindari
karena
produk dengan kode-kode tersebut di bawah ini mengandung lemak babi.
Kode-kode tersebut adalah:
E100, E110, E120, E 140, E141, E153, E210,
E213, E214, E216, E234, E252,E270, E280, E325, E326, E327, E334, E335, E336,
E337, E422, E430, E431, E432, E433, E434, E435, E436, E440,E470, E471, E472,
E473, E474, E475,E476, E477, E478, E481, E482, E483,E491, E492, E493, E494,
E495, E542,E570, E572, E631, E635, E904.
Adalah tanggung jawab kita semua sebagai
umat Islam untuk mengikuti
syariat Islam dan juga
memberitahukan informasi ini kepada saudara-saudara kita”.
(M. Anjad Khan, Medical Research Institute United States)
Sumber: shoppyGallery
Akan tetapi kontroversi
tentang informasi di atas juga banyak beredar, ada yang menyangkal dengan berbagai
argumentasi dan fakta dan ada juga yang mengiyaakan kebenarannya yang di dukung
oleh beberapa pendapat dokter dan ahli farmasi.
Namun, sungguh penemuan yang sangat mencengangkan bagi saya
dan keluarga, ketika beberapa hari yang lalu saya ingin mencoba resep kue donat dari
sepupu saya. Tentu saya yakin sekali kalau resep yang akan saya buat adalah
100% halal. Saya pun membuat adonan kue donat sesuai tahapan yang diajarkan
oleh sepupu saya. Namun alangkah terkagetnya saya ketika sambil menunggu adonan
donat mengembang saya membaca komposisi dari ragi instan yang saya gunakan
ternyata mengandung salah satu kode yang tertulis di atas yaitu E491. Saya
menggunakan merek FERMIPAN.
`
Ragi instan ini sudah sangat populer digunakan para
pembuat roti dan kue. Dari sumber yang saya baca memang E491 belum tentu mengandung
lemak babi tetapi setelah saya cari logo halal MUI ternyata tidak ada juga dan
yang paling meyakinkan saya adalah tertulis Made in France (dibuat di
Perancis). Saya langsung teringat bahwa Negara Perancis adalah peternak babi
terbesar ke-4 di Eropa. Innalillah, kontan saya buang semua adonan donat yang
saya buat dan saya cuci bersih semua peralatan yang telah saya pakai. ternyata makanan yang kita anggap bahan-bahannya halal
namun harus diwaspadai juga kehalalannya karena telah terkontaminasi oleh bahan
yang haram atau subhat. Lalu bagaimana nasib kehalalan roti dan kue yang dibuat menggunakan ragi instant ini??
Seperti ini penampakan ragi instan yang saya pakai..
Seperti ini penampakan ragi instan yang saya pakai..
Kemarin saya juga memeriksa salah satu jajanan anak saya, saya menemukan penampakan seperti ini:
Namun tidak semua
produk makanan mencantumkan kode E pada kemasannya . contohnya kode E110 adalah salah satu kode pewarna makanan sintetik berwarna kuning.
( Bahasa Indonesia ditulis
: Kuning FCF CL
15985)
( Bahasa inggris
ditulis : Sunset Yellow E110 atau Sunset Yellow tanpa E110)
Hal inilah yang
menggelitik kejelian kita, terkadang karena focus pada Kode E-nya saja yang tidak tercantum pada kemasan tapi tanpa disadari terdapat kandungan E-Codes namun ditulis dengan istilah yang berbeda.
hari ini saya pergi ke toko bahan kue untuk mencari ragi instant merek lain dan saya berharap menemukan produk yang ada logo halalnya. namun yang saya temukan Ragi kering dengan merek Koepoe-Kopepoe ternyata saya cari logo halal MUI nya tapi tidak saya temukan. Kurang lebih seperti ini produknya:
hari ini saya pergi ke toko bahan kue untuk mencari ragi instant merek lain dan saya berharap menemukan produk yang ada logo halalnya. namun yang saya temukan Ragi kering dengan merek Koepoe-Kopepoe ternyata saya cari logo halal MUI nya tapi tidak saya temukan. Kurang lebih seperti ini produknya:
Hasil analisa di
atas masih dalam tahap pengembangan dan penelusuran lebih lanjut. Saya tidak
akan berhenti sampai disini mencari informasi dan fakta-fakta baru tentang hal
tersebut. Oleh karena itu, bisa jadi lain waktu akan ada informasi terbaru yang
akan menjadi titik terang dalam perkara ini. Mari terus belajar, belajar dan
berbagi ilmu.
Bersambung.....
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(Sambungan...)
Fakta terbaru tentang E-Codes mengandung lemak babi memang
selalu hangat untuk dibicarakan. Walaupun banyak yang mengatakan bahwa berita
tersebut adalah hoax (berita palsu) namun kehalalan makanan atau minuman yang
mengandung E-code juga belum bisa dipastikan. Karena E-codes itu sendiri bisa
jadi halal atau haram sesuai dengan kandungan yang ada di dalamnya. Setelah ditarik
kesimpulan dari berbagai informasi yang didapat dari para ahli dibidang yang
bersangkutan status E-codes bisa disebut perkara yang Subhat jika belum
diketahui secara jelas bahan pembuatnya sehingga halal dan haramnya masih
diragukan. Untuk itu kita berpatokan pada Halal MUI untuk lebih amannya.
Dan setelah saya
mencari informasi tentang salah satu produK ragi instant yang telah saya upload
(unggah) gambarnya , hari ini saya telah menemukan jawaban yang menggembirakan.
Yaitu kehalalan Ragi instant “Fermipan” yang banyak dipertanyakan oleh para pecinta baking
telah memiliki sertifikat halal dari Halal Food Council of Europe (HFCE). Berikut ini merupakan sertifikat halal yang
diterbitkan untuk produk tersebut:
Pihak fermipan memang
membenarkan bahwa tidak ada logo halal di kemasannya, namun mereka berani
menjamin kalo produknya halal. Mengapa
tidak ada logo halal MUI pada kemasannya karena terbentur oleh peraturan di negara
produsen. Tapi mereka tetap berupaya untuk memasukkan logo halal di
kemasannya. Dan ini adalah salah satu
penjelasan dari perusahaan yang memproduksi Ragi instant fermipan melalui salah
seorang ibu yang saya peroleh dari grup Kuliner My Halal Kitchen. Inilah jawabannya: