Alamat PPDB Online Kabupaten Bekasi 2014 adalah kabbekasi.siap-ppdb.com, menurut sumber Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK akan mulai dilaksanakan Juni 2015. 
Seperti pada jenjang SD dan SMP, PPDB jenjang SMA dan SMK juga dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap jalur umum, jalur lokal, dan tahap ketiga.
Seperti pada jenjang SD dan SMP, PPDB jenjang SMA dan SMK juga dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni tahap jalur umum, jalur lokal, dan tahap ketiga.
Berikut ini kutipan prosedur dan mekanisme penerimaan siswa baru tahun 2016 dalam Peraturan  gubernur (Pergub) jawa  barat nomor:  50  tahun  2015 yang ditetapkan tanggal 21 April 2015 oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tentang pedoman  penerimaan  peserta  didik baru pada sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, madrasah  aliyah,  dan madrasah  aliyahkejuruan tahun pelajaran  2015/2016.
PROSEDUR  DAN MEKANISME PENERIMAAN
PESERTA  DIDIK BARU
Bagian  Kesatu
Umum
(  1)  Jalur  seleksi  untuk  penerimaan  peserta  didik  baru  meliputi:
a.  Akademis;  dan
b.  Non  Akademis.
(2)  Seleksi  melalui  jalur  akademis  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  a,  berupa  pemeringkatan  terhadap:
a.  Nilai UN,  yaitu  jumlah  nilai  mata  pelajaran  Bahasa  Indonesia, Bahasa  Inggris,  Matematika,  dan  Ilmu  Pengetahuan  Alam  (IPA) untuk  SMA;
b.  Hasil  pembobotan  Nil ai  UN  dan  USM  pada  mata  pelajaran  yang disesuaikan  dengan  ciri  khas  program  SMK  serta  tes  khusus yang  ditetapkan  oleh  Kepala  Dinas.
(3)  Seleksi  melalui  jalur  non  akademis  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf  b  terdiri  atas  jalur  prestasijbakat  istimewa  dan peserta  didik  afirmasi.
(4)  Seleksi  melalui  jalur  prestasi  dan  bakat  istimewa  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (3)  dapat  berupa  pemeringkatan  dan/  atau pembobotan  terhadap  penghargaan  dan  sertifikasi  peserta  didik serta  uji  kompetensi.
(5)  Seleksi  melalui  jalur  afirmasi  berupa  siswa  miskinjyatim piatujyatimjtidak  mampu  secara  ekonomi warga  dengan Perjanjian  Kerjasama warga  yang  dilindungi  oleh  undang-undang.
Pasal6
Uraian  prosedur  dan  mekanisme  penerimaan  peserta  didik  baru sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5,  tercantum  dalam  Lampiran sebagai  bagian  yang  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan  Gubernur  ini .
Pasal  7
(  1)  Dalam  penerimaan  peserta  didik  baru,  Din  as  Pendidikan dan/  a  tau  SMA, SMK,  MA,  dan  MAK  menggunakan  fasilitas  sistem Penerimaan  peserta  didik  baru  secara  off  line  dan/  a  tau  on  line  yang terdapat  pada  Dinas .
(2)  Dalam  hal  pelaksanaan  seleksi  calon  peserta  didik  baru memerlukan  fasilitas  tertentu  yang  tidak  dimiliki  oleh  Dinas Pendidikan  dan/  a  tau  SMA,  SMK,  MA,  dan  MAK,  maka penyelenggaraannya  diperbolehkan  melalui  kerjasama  dengan lembaga  dan  organisasi  terkait  yang  sah,  sesuai  ketentuan
peraturan  perundang - undangan.
Pasal  8
(1)  SMA, SMK, MA,  dan  MAK  memperhitungkan  daya  tampung/  jumlah peserta  didik  dalam  satu  rombongan  belajar  dikalikan  jumlah rombongan  belajar  yang  akan  diterima.
(2)  Jumlah  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) disesuaikan  dengan  kesiapan  ruang  kelas,  jumlah  guru,  beban belajar  mengajar,  dan  peminatan  pada  struktur  kurikulum.
Pasal9
(1)  Seleksi  calon  peserta  didik  kelas  X  (sepuluh)  pada  SMA, SMK,  MA, dan  MAK  Negeri  menggunakan  jalur  Akademis  atau  Non Akademis.
(2)  Calon  peserta  didik  yang  menggunakan  jalur  akademis  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  diperbolehkan  memilih  2  (dua)  SMA, SMK, MA,  dan  MAK  Negeri  dengan  urutan  pilihan  pertama  dan  kedua.
(3)  Khusus  seleksi  peserta  yang  datang  dari  luar  negeri  atau  dengan menggunakan  sistem  pendidikan  luar  negeri  untuk  SMA  dan  SMK, ditambah  seleksi  tersendiri  oleh  SMA  dan  SMK  sebelum pelaksanaan  pemeringkatan. 
Bagian  Kedua Seleksi  Calon  Peserta  Didik  pada  SMK  Negeri
Pasal  1 0
(1)  Seleksi  calon  peserta  didik  kelas  X  (sepuluh)  SMK  Negeri menggunakan  jalur  Akademis  atau  Non  Akademis  dan  tes  khusus sesuai  paket  kompetensi  yang  dipilih.
(2)  Calon  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diperbolehkan  memilih  2  (dua)  SMK  Negeri  dengan  pemilihan program.
(3)  Terhadap  pemilihan  program  dan  sekolah  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2),  calon  peserta  didik  dapat  memilih  program  keahlian pilihan  pertama  dan  kedua  dalam  1  (satu)  SMK  Negeri  dan/  atau keahlian  sejenis  pilihan  pertama  dan  kedua  untuk  2  (dua)  SMK Negeri.
BABIII
PEMBIAYAAN
Pasal  11
(1)  Pembiayaan  yang  diperlukan  untuk  pelaksanaan  penenmaan peserta  didik  baru  pada  SMA, SMK, MA,  dan  MAK  Negeri, bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  (APBD) Provinsi  Jawa  Barat.
(2)  Pembiayaan  yang  diperlukan  untuk  pelaksanaan  Penerimaan Peserta  Didik  Baru  SMA, SMK, MA,  dan  MAK  Swasta  yang diselenggarakan  oleh  masyarakat  atau  di  luar  tanggungjawab Pemerintah  Daerah  Pro vinsi,  menjadi  tanggungjawab  Penyelenggara Lembaga  Pendidikan  bersangkutan.
BABIV
PENYELENGGARA  PPDB
Pasal 12
(1)  Penyelenggara  PPDB  Tingkat  Daerah  Provinsi  adalah  Panitia  PPDB Tingkat  Provinsi  Jawa  Barat  yang  terdiri  dari  Dewan  Pembina, Panitia  Pelaksana,  dan  Tim  Pengaduan  di  Daerah  Provinsi.
(2)  Dewan  Pembina  terdiri  dari  Anggota  Forum  Musyawarah  Pimpinan Daerah  Jawa  Barat  meliputi  Gubernur,  Ketua  Dewan  Perwakilan Rakyat  Daerah,  Panglim a  Komando  Daerah  Militer  III/Siliwangi,
Kepala  Kepolisian  Negar a  Republik  Indonesia  Daerah  Jawa  Barat, Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Jawa  Barat,  dan  Ketua  Pengadilan  Tinggi Jawa  Barat .
(3)  Panitia  Pelaksana  terdiri  dari  Ketua,  Sekretaris,  Bendahara, Koordinator  Bidang  SMA /MA  dan  SMK/MAK,  Tim  Pengelola  TIK, serta  Tim  Verifikasi  Data .
(4)  Tim  Pengaduanj  Aspirasi  Masyarakat  terdiri  dari  Pengawas  Internal yang  merupakan  Pengaw as  S ekolah  dan  Pengawas  Eksternal  ya ng merupakan  kolaborasi  D ewan  Pendidikan  Provinsi  dan  Pemangku Kepentingan  Pendidikan.
Pasal  13
(1)  Penyelenggara  PPDB  Tingkat  Daerah  Kabupaten/Kota  adalah  Panitia PPDB  Daerah  Tingkat  KabupatenjKota  yang  terdiri  dari  Dewan Pembina,  Panitia  Pelaksana  dan  Tim  Pengaduan  di  Tingkat
Kabupaten/Kota.
(2)  Dewan  Pembina  terdiri  dari  Anggota  Forum  Musyawarah  Pimpinan Daerah  KabupatenjKota,  meliputi  BupatijWalikota,  Ketua  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  KabupatenjKota,  Komandan  Distrik Militer,  Kepala  Kepolisian  Negara  Resort,  Kepala  Kejaksaan  Negeri, dan  Ketua  Pengadilan  Negeri.
(3)  Panitia  Pelaksana  terdiri  dari  Ketua,  Sekretaris,  Bendahara, Koordinator  Bidang  SMA /MA  dan  SMK /MAK,  Tim  Pengelola  TIK, serta  Tim  Verifikasi  Data
(4)  Tim  Pengaduan/  Aspirasi  Masyarakat  terdiri  dari  Pengawas  Internal yang  merupakan  Pengawas  Sekolah  dan  Pengawas  Eksternal  yang merupakan  kolaborasi  Dewan  Pendidikan  Kabupaten Kota  dan pemangku  kepentingan  pendidikan.
Pasal  14
(1)  Penyelenggara  PPDB  Tingkat  Satuan  Pendidikan  adalah  Panitia PPDB  Tingkat  Satuan Pendidikan  yang  terdiri  dari  Panitia  Pelaksana dan  Tim  Pengawas  di  Tingkat  Satuan  Pendidikan.
(2)  Penyelenggara  PPDB  Tingkat  SQ.tuan  Pendidikan  adalah  Panitia Pelaksana  terdiri  dari  Ketua,  Sekretaris,  Bendahara,  Tim  Pengelola TIK,  Tim  Verifikasi  Data  dan  bidang  lain  sesuai  kebutuhan  Satuan Pendidikan.
(3)  Tim  Pengawas  terdiri  dari  Pengawas  Sekolah  dan  Komite  Sekolah.
BABV
KETENTUAN  LAIN - LAIN
Pasal 15
Pelaksanaan  penerimaan  peserta  didik  baru  MA  yang  berada  di  bawah pengelolaan  Kantor  Wilayah  Kementerian  Agama  Provinsi  Jawa  Barat, berpedoman  pada  ketentuan  peraturan  perundang - undangan.
BAB  VI
KETENTUAN  PENUTUP
Pasal 16
Peraturan  Gubernur  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  diundangkan Agar  setiap  orang  dapat mengetahuinya,  memerintahkan pengundangan  Peraturan  Gubernur  ini  dengan  penempatannya  dalam Berita Daerah  Provinsi  Jawa  Barat.
LAMPIRAN PERGUB
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 , ya i tu:
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon
peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
B. Jalur Seleksi Peserta Didik Baru terdiri dari Jalur Non-Akademik dan Jalur Akademik:
1. Jalur Non-Akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/ atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan/ atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi.
Jalur Non-Akademik terdiri atas:
1.1. Afirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomijyatimjyatim piatujwarga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MoU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2 . Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sen i, olahraga, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/ Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah KabupatenjKota, Daerah Provinsi, dan Pusat.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil UN sebagai dasar seleksi.
C. Kuota atau Daya Tampung
1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya . Selanjutnya usulan kuotaj daya tampung diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 1 Juni 2015 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota sistem Penerimaan peserta didik baru pada Dinas Pendidikan Tahun Pelajaran 2015-2016. Untuk SMK, informasi daya tampung disertai informasi bidang keahlian yang tersedia.
2. Kuota atau daya tampung Jalur Non - Akademik untuk afirmasi (keberpihakan) keluarga miskin sebanyak 20% dan (dua puluh persen) apresiasi siswa berprestasi paling banyak10 % (sepuluh persen).
3. Jika animo warga miskin di suatu sekolah tertentu (terutama sekitar pemukiman mayoritas warga miskin) tinggi, daya tampung jalur warga miskin pada sekolah tersebut dapat bertambah dari alokasi daya tampung 20% (dua puluh persen) sesuai kondisi riil, diusulkan sebelum pelaksanaan PPDB untuk disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan/ atau Kepala Sekolah terse but membantu menyalurkan ke sekolah terdekat dalam wilayah yang sama yang kuota warga miskinnya belum terpenuhi.
4. Jika pendaftar afirmasi warga miskin tidak terpenuhi sebanyak 20 % (dua puluh persen), kuota dialihkan untuk jalur akademik.
5. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar Daerah Provinsi maksimal 50 % (lima puluh perseu) dari total kuota apresiasi siswa berprestasi.
6. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Daerah Provinsi paling banyak 2,5 % (dua koma nol persen). Jika animo Calon Peserta Didik dari luar Daerah Provinsi ke sekolah yang lokasinya berada pada perbatasan Linggi, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 2,5% (dua koma nol persen) sebelum pelaksanaan PPDB untuk diverifikasi dan disetujui Dinas.
7. Kuotajdaya tampung Jalur Akademik paling kurang 70% (tujuh puluh persen), kecuali sekolah di perbatasan.
8. Kuota/ daya tampung calon peserta didik baru di setiap sekolah dari luar Oaerah KabupatenjKota paling banyak 10° 1<> (sepuluh persen).
9. KuotajDaya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki kekhsusan lingkungan, penetapannya ditentukan oleh Gubernur atas usulan Pemerintah Daerah KabupatenjKota.
D. Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar .
Jumlah Peserta Didik per - rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas baik jumlah maupun luas kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, peminatan sesuai struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan/ atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
E. Penyelenggara PPDB
Penyelenggara PPDB adalah panitia PPDB tingkat Daerah Provinsi yang terdiri dari Dewan Pembina dan Panitia Pelaksana di tingkat Daerah Provinsi, tingkat Daerah KabupatenjKota, dan tingkat Sekolah. Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi . Panitia Pelaksana tingkat Daerah Provinsi dan tingkat Daerah KabupatenjKota terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Audit Pengelolaan ICT, Tim Perumus Petunjuk Teknis, Tim Pcngembang Sistem PPDB, Koordinator Bidang SMA/MA dan SMK/MAK, Panitia Pendaftaran tingkat Sekolah, Tim Verifikasi Data, Penanggung Jawab Operasi Sistem PPDB, dan Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat yang terdiri dari Pengawas internal Dinas meliputi Pengawas SMA/ SMK dan Pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan masyarakat. Kepala Sekolah di tiap satuan pendidikan wajib membentuk panitia penyelenggara tingkat Sekolah atau disesuaikan dengan kebutuhan Daerah Kabupaten Kota
.
F. Mekanisme Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Proses seleksi untuk SMA/MA, maupun SMK/MAK, bisa melalui sistem on line a tau off line, seseuai kemampuan dan/ atau kesiapan Daerah KabupatenjKota masing-masing.
G. Tahapan PPDB
Tahapan PPDB terdiri atas :
1. Pendaftaran, berupa penerimaan persyaratan dan entri data/ informasi Calon Peserta Didik yang dilakukan secara off line oleh panitia/ operator tingkat sekolah.
1.1. Calon Peserta didik boleh memilih dua pilihan Sekolah yang berada di seluruh Daerah Provinsi.
1.2. Setiap Calon Peserta Didik wajib memilih dua sekolah pilihan yang berada di Daerah Kabup3.ten/ Kota yang sama.
1.3. Setiap Calon Pescrta Didik bebas memilih untuk sekolah pili han 1, pilihan kedua wajib memilih sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal.
1.4. Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat diterima di
SMA/MA dan SMK/MAK bckerjasama dengan sekolah pendidikan khusus.
2. Verifikasi datajinforma si, dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/ informasi Calon Peserta Didik yang telah dientri secara off line. Verifikasi lapangan data akan dilakukan kepada Calon Pe s erta D id ik jalur non - akademik, baik apresiasi siswa berprestasi ataupun afirma si warga miskin yang datanya tidak terdapat dalam data ba se PPDB Dinas .
3. Seleksi
3.1. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor (scoring) terhadap kriteria per s yaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing - masing jenjangjjenis sekolah.
3.2. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik afirmasi siswa miskinjtidak mampu secara ekonomijanak yatimjanak yatim piatu, dilakukan melalui verifikasi database dan/ atau verifikasi lapangan, serta pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah Calon Peserta Didik.
3.3. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
3.3.1 . Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing- masing diberi skor.
3. 3.2 . Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan ranking.
3.4. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur akademik.
3. 4. 1. Seleksi Calon Peserta Didik dilaksanakan secara serentak, pada waktu yang sama di Daerah Provinsi dengan menggunakan nilai Hasil UN.
3.4.2. Khusus untuk SMK/MAK seleksi calon Peserta didik Baru, selain nilai UN, dilakukan tes khusus sesuai Paket Keahlian yang dipilih
4. Seleksi Untuk Nilai Sarna Pada Batas kuota
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka:
4.1. Untuk jalur non-akademik kelompok siswa berprestasi
4. 1.1. Diperingkat berdasarkan nilai UN;
4.1.2. Jika dengan m empertimbangkan total nilai UN juga masih sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggri s, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK);
4.2. Untuk jalur akademik Sistim UN
Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK).
5. Pengumuman hasil PPDB
5.1. Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada display yang diumumkan di sekolah, sesuai kuotaj daya tampung masing-masing sekolah, kemudian ditetapkan Dinas melalui sidang Pleno bersama Dewan Pembina dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB.
5.2. Pengumuman kelulusan jalur non-akademik pada tanggal 25 Juni 2015.
5.3.Pengumuman kelulusan jalur akademik pada tanggal 9 Juli 2015.
6. Penetapan peserta didik yang diterima
Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2015/2016 di masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui Sistem PPDB pada tanggal juli 2015.
7. Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
7.1. Daftar ulang untuk jalur Non-Akademik (Prestasi dan siswa miskin) dilaksanakan tanggal 26 Juni dan 27Juni 2015.
7.2 . Daftar ulang untuk jalur Akademik dilaksanakan tanggal 10 Juli dan 11 Juli 2015.
7.3. Selama pelaksanaan daftar ulang tidak diperkenanka ada pungutan apapun.
7.4 . Bagi Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
H. Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Awal KBIVI tahun pelajaran 2015/2016 dimulai pada tanggal 13 Juli 2015.
 
LAMPIRAN PERGUB
PROSEDUR DAN MEKANISME PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, MADRASAH ALIYAH, DAN MADRASAH ALIYAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2015/2016
I. KETENTUAN UMUM
A. Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2015/2016 , ya i tu:
1. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon
peserta didik baru yang telah memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
2. Calon peserta didik baru SMA/SMK/MA/MAK adalah semua calon peserta didik baru lulusan tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya, termasuk lulusan program Paket B, tahun berjalan dan tahun sebelumnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
B. Jalur Seleksi Peserta Didik Baru terdiri dari Jalur Non-Akademik dan Jalur Akademik:
1. Jalur Non-Akademik adalah penerimaan peserta didik baru berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/ atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan/ atau nilai hasil UN sebagai dasar utama seleksi.
Jalur Non-Akademik terdiri atas:
1.1. Afirmasi (keberpihakan) untuk warga miskin/kurang mampu secara ekonomijyatimjyatim piatujwarga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MoU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.2 . Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, sen i, olahraga, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga/ Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah KabupatenjKota, Daerah Provinsi, dan Pusat.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Akademik adalah proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil UN sebagai dasar seleksi.
C. Kuota atau Daya Tampung
1. Kuota atau daya tampung tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya . Selanjutnya usulan kuotaj daya tampung diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan paling lambat tanggal 1 Juni 2015 untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai kuota sistem Penerimaan peserta didik baru pada Dinas Pendidikan Tahun Pelajaran 2015-2016. Untuk SMK, informasi daya tampung disertai informasi bidang keahlian yang tersedia.
2. Kuota atau daya tampung Jalur Non - Akademik untuk afirmasi (keberpihakan) keluarga miskin sebanyak 20% dan (dua puluh persen) apresiasi siswa berprestasi paling banyak10 % (sepuluh persen).
3. Jika animo warga miskin di suatu sekolah tertentu (terutama sekitar pemukiman mayoritas warga miskin) tinggi, daya tampung jalur warga miskin pada sekolah tersebut dapat bertambah dari alokasi daya tampung 20% (dua puluh persen) sesuai kondisi riil, diusulkan sebelum pelaksanaan PPDB untuk disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan/ atau Kepala Sekolah terse but membantu menyalurkan ke sekolah terdekat dalam wilayah yang sama yang kuota warga miskinnya belum terpenuhi.
4. Jika pendaftar afirmasi warga miskin tidak terpenuhi sebanyak 20 % (dua puluh persen), kuota dialihkan untuk jalur akademik.
5. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru dari jalur apresiasi siswa berprestasi yang berasal dari luar Daerah Provinsi maksimal 50 % (lima puluh perseu) dari total kuota apresiasi siswa berprestasi.
6. Kuota atau daya tampung bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Daerah Provinsi paling banyak 2,5 % (dua koma nol persen). Jika animo Calon Peserta Didik dari luar Daerah Provinsi ke sekolah yang lokasinya berada pada perbatasan Linggi, Kepala Sekolah dapat mengajukan kuota lebih dari 2,5% (dua koma nol persen) sebelum pelaksanaan PPDB untuk diverifikasi dan disetujui Dinas.
7. Kuotajdaya tampung Jalur Akademik paling kurang 70% (tujuh puluh persen), kecuali sekolah di perbatasan.
8. Kuota/ daya tampung calon peserta didik baru di setiap sekolah dari luar Oaerah KabupatenjKota paling banyak 10° 1<> (sepuluh persen).
9. KuotajDaya tampung untuk sekolah tertentu yang memiliki kekhsusan lingkungan, penetapannya ditentukan oleh Gubernur atas usulan Pemerintah Daerah KabupatenjKota.
D. Jumlah Peserta Didik dan Rombongan Belajar .
Jumlah Peserta Didik per - rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar tiap sekolah ditentukan oleh Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kesiapan ruang kelas baik jumlah maupun luas kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, peminatan sesuai struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan/ atau sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
E. Penyelenggara PPDB
Penyelenggara PPDB adalah panitia PPDB tingkat Daerah Provinsi yang terdiri dari Dewan Pembina dan Panitia Pelaksana di tingkat Daerah Provinsi, tingkat Daerah KabupatenjKota, dan tingkat Sekolah. Dewan Pembina terdiri dari Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi . Panitia Pelaksana tingkat Daerah Provinsi dan tingkat Daerah KabupatenjKota terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Tim Audit Pengelolaan ICT, Tim Perumus Petunjuk Teknis, Tim Pcngembang Sistem PPDB, Koordinator Bidang SMA/MA dan SMK/MAK, Panitia Pendaftaran tingkat Sekolah, Tim Verifikasi Data, Penanggung Jawab Operasi Sistem PPDB, dan Tim Pengaduan/ Aspirasi Masyarakat yang terdiri dari Pengawas internal Dinas meliputi Pengawas SMA/ SMK dan Pengawas eksternal yang merupakan kolaborasi Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan masyarakat. Kepala Sekolah di tiap satuan pendidikan wajib membentuk panitia penyelenggara tingkat Sekolah atau disesuaikan dengan kebutuhan Daerah Kabupaten Kota
.
F. Mekanisme Seleksi
Seleksi PPDB dilakukan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung. Proses seleksi untuk SMA/MA, maupun SMK/MAK, bisa melalui sistem on line a tau off line, seseuai kemampuan dan/ atau kesiapan Daerah KabupatenjKota masing-masing.
G. Tahapan PPDB
Tahapan PPDB terdiri atas :
1. Pendaftaran, berupa penerimaan persyaratan dan entri data/ informasi Calon Peserta Didik yang dilakukan secara off line oleh panitia/ operator tingkat sekolah.
1.1. Calon Peserta didik boleh memilih dua pilihan Sekolah yang berada di seluruh Daerah Provinsi.
1.2. Setiap Calon Peserta Didik wajib memilih dua sekolah pilihan yang berada di Daerah Kabup3.ten/ Kota yang sama.
1.3. Setiap Calon Pescrta Didik bebas memilih untuk sekolah pili han 1, pilihan kedua wajib memilih sekolah yang berada dekat dengan tempat tinggal.
1.4. Calon Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat diterima di
SMA/MA dan SMK/MAK bckerjasama dengan sekolah pendidikan khusus.
2. Verifikasi datajinforma si, dilakukan oleh Tim Verifikasi untuk menjamin kebenaran data/ informasi Calon Peserta Didik yang telah dientri secara off line. Verifikasi lapangan data akan dilakukan kepada Calon Pe s erta D id ik jalur non - akademik, baik apresiasi siswa berprestasi ataupun afirma si warga miskin yang datanya tidak terdapat dalam data ba se PPDB Dinas .
3. Seleksi
3.1. Proses seleksi dilakukan dengan memberi skor (scoring) terhadap kriteria per s yaratan yang dimiliki Calon Peserta Didik masing - masing jenjangjjenis sekolah.
3.2. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik afirmasi siswa miskinjtidak mampu secara ekonomijanak yatimjanak yatim piatu, dilakukan melalui verifikasi database dan/ atau verifikasi lapangan, serta pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah Calon Peserta Didik.
3.3. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur non - akademik apresiasi siswa berprestasi, dilakukan melalui pemeringkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
3.3.1 . Prestasi tertinggi pada tiap cabang kejuaraan yang dimiliki Calon Peserta Didik dan lolos verifikasi, masing- masing diberi skor.
3. 3.2 . Skor total yang merupakan hasil penjumlahan dari skor setiap prestasi dijadikan dasar untuk melakukan pemeringkatan ranking.
3.4. Seleksi SMA/MA, SMK/MAK jalur akademik.
3. 4. 1. Seleksi Calon Peserta Didik dilaksanakan secara serentak, pada waktu yang sama di Daerah Provinsi dengan menggunakan nilai Hasil UN.
3.4.2. Khusus untuk SMK/MAK seleksi calon Peserta didik Baru, selain nilai UN, dilakukan tes khusus sesuai Paket Keahlian yang dipilih
4. Seleksi Untuk Nilai Sarna Pada Batas kuota
Jika pada batas akhir daya tampung terdapat nilai akhir yang sama, maka:
4.1. Untuk jalur non-akademik kelompok siswa berprestasi
4. 1.1. Diperingkat berdasarkan nilai UN;
4.1.2. Jika dengan m empertimbangkan total nilai UN juga masih sama, dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggri s, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK);
4.2. Untuk jalur akademik Sistim UN
Dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai UN mata pelajaran, secara berurutan: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA (untuk Calon Peserta Didik SMA/MA/SMK/MAK).
5. Pengumuman hasil PPDB
5.1. Hasil PPDB merupakan daftar urutan Calon Peserta Didik yang terdapat pada display yang diumumkan di sekolah, sesuai kuotaj daya tampung masing-masing sekolah, kemudian ditetapkan Dinas melalui sidang Pleno bersama Dewan Pembina dan diumumkan secara serempak, transparan, dan akuntabel melalui Sistem PPDB.
5.2. Pengumuman kelulusan jalur non-akademik pada tanggal 25 Juni 2015.
5.3.Pengumuman kelulusan jalur akademik pada tanggal 9 Juli 2015.
6. Penetapan peserta didik yang diterima
Kepala Sekolah membuat Surat Keputusan tentang Peserta Didik Baru yang diterima tahun pelajaran 2015/2016 di masing-masing sekolah berdasarkan data yang telah ditetapkan sidang Pleno dan diumumkan melalui Sistem PPDB pada tanggal juli 2015.
7. Daftar Ulang
Sekolah melakukan proses daftar ulang terhadap Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, dengan ketentuan sebagai berikut:
7.1. Daftar ulang untuk jalur Non-Akademik (Prestasi dan siswa miskin) dilaksanakan tanggal 26 Juni dan 27Juni 2015.
7.2 . Daftar ulang untuk jalur Akademik dilaksanakan tanggal 10 Juli dan 11 Juli 2015.
7.3. Selama pelaksanaan daftar ulang tidak diperkenanka ada pungutan apapun.
7.4 . Bagi Peserta Didik yang diterima dan tidak melaksanakan daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri, dibuktikan dengan surat pengunduran diri.
H. Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Awal KBIVI tahun pelajaran 2015/2016 dimulai pada tanggal 13 Juli 2015.
 
 
 
.jpg) 
.gif) 
 
 
.jpg) 
 
.gif) 
 
