Persyaratan Daftar BPJS

Dokumen apa saja yang menjadi persyaratan pendaftaran BPJS?

Sebelum anda melakukan pendaftaran sebaiknya sobat ketahui beberapa hal berikut terkait BPJS.

BPJS merupakan badan penyelenggara jaminan sosial milik pemerintah yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang memiliki badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional terutama untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial untuk pekerja.
Persyaratan Daftar BPJS

BPJS Kesehatan merupakan metamorfosis dari asuransi kesehatan atau yang lebih dikenal Askes sedangkan BPJS ketenagakerjaan merupakan metamorfosis dari jaminan sosial tenaga kerja atau yang lebih dikenal sebagai Jamsostek yang telah berjalan sebelumnya, dan program BPJS ketenagakerjaan memiliki program yang hampir sama dengan program kesehatan dari Jamsostek seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

BPJS Kesehatan memiliki visi terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan bagi seluruh penduduk Indonesia dengan misi meningkatkan kualitas layanan yang berkeadilan kepada peserta dengan memberikan pelayanan kesehatan melalui sistem kerja yang efektif dan efisien kedua memperluas jaringan kepesertaan jaminan kesehatan nasional mencabut seluruh rakyat Indonesia paling lambat 1 Januari 2019 melalui peningkatan kemitraan dengan seluruh pemangku kepentingan dan mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan kepesertaan ketiga menjaga kesinambungan program jaminan kesehatan nasional keempat memperkuat kebijakan dan implementasi program melalui peningkatan kerjasama antar lembaga dengan seluruh pemangku kepentingan kelima memperkuat kapasitas dan tata kelola organisasi dengan SDM yang profesional dan teknologi informasi yang handal.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki visi menjadi badan penyelenggara jaminan sosial kebanggaan bangsa yang amanah tata kelola baik serta Unggul dalam operasional dan pelayanan dengan 3 misi yaitu melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya meningkatkan produktivitas dan daya saing bekerja mendukung pengembangan dan kemandirian perekonomian nasional dengan moto institusi menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja.

Berdasarkan Undang Undang No.24 Tahun 2011 seluruh masyarakat indonesia wajib mendaftar menjadi anggota BPJS. Berikut ini potongan UU No.24 tahun 2011 tentang pendaftaran peserta dan pembayaran iuran:

PENDAFTARAN PESERTA DAN PEMBAYARAN IURAN

Pendaftaran Peserta

Pasal 14
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Pasal 15
(1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. 
(2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 16
(1) Setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima Bantuan Iuran, yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program Jaminan Sosial wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS, sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data mengenai dirinya dan anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Pasal 17
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
(3) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan oleh BPJS.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18 
(1) Pemerintah mendaftarkan penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS.
(2) Penerima Bantuan Iuran wajib memberikan data mengenai diri sendiri dan anggota keluarganya
secara lengkap dan benar kepada Pemerintah untuk disampaikan kepada BPJS.

Pembayaran Iuran

Pasal 19
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran yang menjadi beban Peserta dari Pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.
(2) Pemberi Kerja wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada
BPJS.
(3) Peserta yang bukan Pekerja dan bukan penerima Bantuan Iuran wajib membayar dan menyetor
Iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
(4) Pemerintah membayar dan menyetor Iuran untuk penerima Bantuan Iuran kepada BPJS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. besaran dan tata cara pembayaran Iuran program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; dan
b. besaran dan tata cara pembayaran Iuran selain program jaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dari undang undang tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwa program BPJS wajib diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, dengan kosekuensi jika tidak terdaftar atau mendaftar BPJS maka akan mendapat sanksi, baik teguran, denda atau dengan tidak mendapat pelayan publik, oleh karena itu kita semua diharapkan terdaftar di BPJS.

Lalu apa saja peryaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS? Berikut ini diantara persyaratan untuk daftar BPJS ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri dan pekerja yang menginduk pada perusahaan:

Dokumen Persyaratan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Mandiri:

  • Surat izin usaha dari kantor desa / kelurahan setempat.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pekerja.
  • Pas Photo warna setiap pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.

Dokumen Persyaratan Daftar BPJS Ketenagakerjaan Oleh Perusahaan/Lembaga:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pekerja.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pekerja.
  • Pas Photo warna setiap pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
  • Daftar Nama Pegawai/ Pekerja yang mau didaftarkan
  • Asli dan Fotokopi SIUP / Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • Asli dan Fotokopi NPWP Perusahaan/ Lembaga
  • Asli dan Fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan/Lembaga

Semoga bermanfaat..