Apa Isi Revisi UU ASN, Apakah Akan Merubah Nasib Honorer?

Tenaga Honorer kategori 2 (K2) yang merupakan tenaga honorer yang tidak mendapat gaji dari sumber APBN/APBD mungkin mendapat angin segar jika revisi undang undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung kepentingan tenaga honorer untuk di angkat mejadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apa Isi Revisi UU ASN, Apakah Akan Merubah Nasib Honorer

Namun bahwasannya revisi UU ASN ini masih dalam proses menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai  Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.

Lantas apa saja rancangan perubahannya? kita lihat saja perkembangannya, namun yang menjadi perhatian pemerintah ketika tenaga honorer ini diangkat menjadi PNS adalah sumber dana yang digunakan untuk membayar gaji tersebut harus dipersiapkan oleh pemerintah, melihat kebijakan menteri keuangan yang sudah memangkas anggaran yang seharusnya keluar dari APBN/APBD.

“Apakah semua fraksi dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  menjadi  Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI,” kata  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2017).

Seluruh anggota DPR yang hadir serempak menyatakan “Setuju”. Fahripun mengetok palu tiga kali : Tok….Tok…Tok.

Dalam draf revisi UU ASN seperti dimuat di detikcom, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:


Isi Draf revisi UU ASN

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Semoga Bermanfaat..